Slide 1 title

Teknik Komputer Jaringan

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, 8 October 2014

Management Repository di Debian

Management Repository di Debian


Saya disini akan mengeshare Cara Management Repository di Debian, saya tidak bisa menjelaskan caranya karena anda bisa mendownload document Cara Management Repository di Debian yang sudah saya buat. Untuk mendownload document Cara Management Repository di Debian, anda bisa klik disini

Anda bisa melihan Video Remote Server dengan Telnet dibawah ini:

 

Semoga Bermanfaat :)

Monday, 6 October 2014

Remote Server dengan Telnet



Remote Server dengan Telnet




Saya disini akan mengeshare Cara Meremote Server dengan Telnet, saya tidak bisa menjelaskan caranya karena anda bisa mendownload document Cara Meremote Sever dengan Telnet yang sudah saya buat. Untuk mendownload document Cara Meremote Server dengan Telnet, anda bisa klik disini

Anda bisa melihat Video Remote Server dengan Telnet dibawah ini:




Semoga Bermanfaat :)

Sunday, 5 October 2014

Penjelasan Gurindam

GURINDAM


Gurindam adalah satu bentuk puisi Melayu lama yang terdiri dari dua bait, tiap bait terdiri dari 2 baris kalimat dengan rima yang sama, yang merupakan satu kesatuan yang utuh. Gurindam masuk ke Indonesia dibawa oleh orang Hindu atau pengaruh sastra Hindu kira – kira tahun 100 Masehi. Kata “gurindam” sendiri berasal dari bahasa Tamil (India) “kirindam” yang berarti perumpamaan atau mula – mula asal. 

Baris pertama berisikan semacam isyarat, soal, masalah, hal, atau perjanjian dan baris kedua berisikan jawaban atau akibat dari masalah atau perjanjian pada baris pertama tadi.Tidak seperti pantun satu bait gurindam hanya terdiri dari 2 larik. kedua larik ini saling berkaitan satu sama lain. Jadi jika larik pertama adalah sebab maka larik kedua adalah akibat, jika larik pertama adalah pertanyaan maka larik kedua adalah jawaban.

Raja Ali Haji merupakan pengarang gurindam yang terkenal dengan karya yang berjudul “Gurindam Dua Belas”. Definisi gurindam menurut Raja Ali Haji adalah syarat dan sajak akhir pasangannya, tetapi sempurna perkataannya dengan syarat dan sajak yang kedua seperti jawab.

Berikut ini adalah ciri-ciri gurindam:
·      Satu bait terdiri dari 2 larik/baris
·      Jumlah suku kata tiap larik tidak ditentukan (umumnya 10-14 suku kata)
·      Ada hubungan sebab akibat antara larik satu dengan dua
·      Sajak A-A
·      Isi terletah di larik kedua
·      Berisikan nasihat atau kata-kata mutiara

Contoh gurindam :
Barang siapa tiada memegang agama,
Sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.
 
Barang siapa mengenal yang empat,
Maka ia itulah orang yang ma’rifat.
 
Gendang gendut tali kecapi
Kenyang perut senang hati
 
 

Gurindam dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
 
1.     Gurindam Berangkai
Yaitu gurindam yang kata pertama dalam baris pertama setiap gurindam adalah sama.
 
Contoh :
cahari olehmu akan sahabat
yang dapat dijadikan obat
 
cahari olehmu akan guru
yang mampu memberi ilmu
 
cahari olehmu akan kawan
yang berbudi serta berkawan
 
cahari olehmu akan abadi
yang terampil serta berbudi
 
2.     Gurindam Berkait
Yaitu gurindam yang bait pertamanya mempunyai hubungan dengan bait berikutnya.
 
Contoh :
sebelum bekerja pikir dahulu
agar pekerjaan selamat selalu
 
kalau bekerja terburu-buru
tentulah banyak keliru

 Fungsi Gurindam:

Berdasarkan isinya, gurindam dapatlah dianggap sebagai puisi yang digunakan untuk tujuan pendidikan dan huburan. Selain itu, gurindam juga berfungsi sebagai dokumentasi gambaran masyarakat yang dapat memancarkan kreativiti dan estetika serta dayaintelektual masyarakat Melayu lama dalam menangani hal kehidupan mereka. Gurindam juga dapat dijadikan media komunikasi antara ahli masyarakat, terutama dalam majlis-majlis yang formal

 

Penjelasan Pantun

PANTUN

Pantun adalah senandung atau puisi rakyat yang dinyanyikan. Dalam kesusastraan, pantun pertama kali muncul dalam Sejarah Melayu dan hikayat-hikayat popular yang sezaman. Kata pantun sendiri mempunyai asal-usul yang cukup panjang dengan persamaan dari bahasa Jawa yaitu kata parik yang berarti pari, artinya paribasa atau peribahasa dalam bahasa Melayu. Arti ini juga berdekatan dengan umpama dan seloka yang berasal dari India. 
Pantun merupakan sastra lisan yang dibukukan pertama kali oleh Haji Ibrahim Datuk Kaya Muda Riau, seorang sastrawan yang hidup sezaman dengan Raja Ali Haji. Antologi pantun yang pertama itu berjudul Perhimpunan Pantun-pantun melayu. Genre pantun merupakan genre yang paling bertahan lama. Pantun merupakan salah satu jenis puisi lama yang sangat luas dikenal dalam bahasa-bahasa Nusantara. Pantun berasal dari kata patuntun dalam bahasa minangkabau yang berarti "petuntun". Dalam bahasa Jawa, misalnya, dikenal sebagai parikan, dalam bahasa sunda dikenal sebagai PAPARIKAN dan dalam bahasa Batak dikenal sebagai umpasa (baca: uppasa).

Secara umum, ciri – ciri pantun sebagai berikut : 
  1. Tiap bait (koplet) terdiri atas 4 baris (larik)
  2. Tiap baris terdiri atas 8 sampai 12 suku kata
  3. Bersajak silang (a-b-a-b) dan ( a-a-a-a)
  4. Baris ke-1 dan ke-2 adalah sampiran, sedangkan bari ke-3 dan ke-4 adalah isi

Jenis-jenis Pantun
 Menurut Effendi (1983:29), pantun dapat dibagi menurut jenis dan isinya yaitu: 
      1. Pantun anak-anak, berdasarkan isinya dapat dibedakan menjadi:
        -   Pantun bersukacita 
        -   Pantun berdukacita 
        -   Pantun jenaka atau pantun teka-teki
      2. Pantun Orang muda, berdasarkan isinya dapat dibedakan menjadi:
        -   Pantun dagang atau pantun nasib 
        -   Pantun perkenalan  
        -   Pantun berkasih-kasihan 
        -   Pantun perceraian
      3. Pantun Orangtua, berdasarkan isinya dapat dibedakan menjadi:
        -   Pantun Nasihat 
        -   Pantun Adat
        -   Pantun Agama


        Lebih jelasnya lagi tentang pantun klik disini

Saturday, 4 October 2014

Contoh mengamati lingkungan kehidupan masyarakat tentang pelanggaran HAM

Mengamati Lingkungan Kehidupan Masyarakat Tentang Pelanggaran HAM

Mengamati lingkungan di sekitar tempat tinggal

    Saya bertempat tinggal di Jalan Gang Darusslam IV di Kota Bekasi Barat. Sudah cukup lama saya tinggal di wilyah tersebut . Tata krama dan rasa solidaaritas antar remaja di tempat tinggal saya cukup bagus. Status sosial nya sederhana dan bermasyarakat. Hingga dalam suatu remaja di Rt saya membentuk suatu komunitas.

    Suasana bermasyarakat di sekitar rumah saya terkadang terjadi perselisihan. Karena lumayan luas dan ramai dengan warganya di sekitar tempat tinggal saya, Mereka tidak saling kenal, mereka hanya kenal di dekat rumah mereka masing-masing.

    Disekitar di tempat tinggal saya terdapat sebuah Masjid yang lumayan besar yang digunakan untuk shalat dan pengajian anak-anak maupun ibu-ibu.

Mengidentifikasi masalah-masalah yang terdapat di dalam masyarakat

    Begitu beragam orang-orang yang tinggal di sekitar ku, beragam juga masalah yang muncul seperti  anak-anak yang bandel, karena anak-anak yang terbilang masih kecil, sekitar umur-umur anak-anak kelas 3-4 sd dan umur 3 tahun masih banyak di lingkungan tempat tinggal  sholat masih bercanda, belum begitu banyak anak-anak yang berminat untuk mengaji setelah sholat.. Ada juga masalah anak-anak yang suka nongkrong, tetapi bikin ganggu lingkungan karena suka main gitar sampai malam, serta pernah terjadi sebuah pencurian dan penganiayaan.

Menguraikan hasil-hasil pengamatan tentang pelanggaran HAM di tempat tinggal

- Kategori pelanggaran HAM ringan

- Uraian singkat tentang kronologis kejadian

a.    Pencurian: pada waktu itu sekitar jam 06 sore, terjadi suatu puncurian gas kepada sebuah warung yang ada dirumah saya, karena kelalain seoarng pemilik warung yang tidak mau menjaga warungnya.

b.    Penganiayaan:  seorang pencuri di aniaya warga karena mencuri sebuah motor di rumah Pak RW, sekitar jam 10 malam

- Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM tersebut

a.    Penyebab Pencurian

1.    Ekonomi
Hal ini dialami oleh rakyat kecil yang tidak mampu membeli barang kebutuhannya, seperti sandang, pangan, papan. Alasan mereka mencuri mayoritas adalah karena terpaksa mencuri untuk menghidupi keluarganya.

2.    Pengangguran
Meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Oleh karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap, maka pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3.    Tingkat pendidikan rendah
Rendahnya tingkat pendidikan seseorang juga mempengaruhi daya pikir seseorang untuk membuat keputusan dalam bertindak. Bila pendidikan rendah, maka orang akan melakukan kejahatan tanpa memikirkan akibat dari tindakannya tersebut.

4.    Tidak memiliki penghasilan yang cukup
Hal ini berpengaruh besar karena apabila seseorang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk keluarganya, maka ia akan menghalalkan segala cara untuk menghidupi keluarganya.

5.    Penyakit
Contohnya adalah kleptomania yang suka mengambil barang milik orang lain walau ia tidak membutuhkannya, hanya sebatas rasa ingin memiliki saja.

b.    Penyebab Penganiayaan

1.    Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu  pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.

2.    Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada padadirinya dimiliki juga orang lain. ini juga disebabkan sikap tidak mau sesuatu peluang didahului oleh orang lain

3.    Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu

4.    Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahawa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.

- Upaya Penanganan Pelanggaran HAM tersebut

a.    Upaya Penanganan Pencurian

1.    Memberi penyuluhan

2.    Meningkatkan keamanan

Contoh:Pada kendaraan menggunakan alarm, memasang kunci stang, menghindari parkir di tempat sepi, memastikan semua pintu terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga dalam mobil. Sedangan keamanan pada rumah lebih baik dipasang alarm keamanan, timer yang dapat menyalakan dan mematikan lampu secara otomatis saat tidak ada orang dirumah, memelihara anjing penjaga dan memasang kunci ganda, menggunakan jasa petugas keamanan.

b.    Upaya Penanganan Penganiayaan

1.    Memberitahukan nili-nilai HAM kepada masyarakat

2.    Meningkatkan pengawasan

3.    Hilangkan rasa dendam, dengki dan tamak kepada orang lain

4.    Berupaya melawan hawa nafsu

Pengertian Syair, Ciri-ciri Syair, Jenis-jenis Syair

SYAIR  

    Syair adalah salah satu puisi lama. Syair berasal dari Persia, dan dibawa masuk ke Nusantara bersama dengan masuknya Islam ke Indonesia. Kata atau istilah Syair berasal dari bahasa arab yaitu Syi'ir atau Syu'ur yang berarti "perasaan yang menyadari", kemudian kata Syu'ur berkembang menjadi Syi'ru yang berarti puisi dalam pengetahuan umum. Dalam perkembangannya syair tersebut mengalami perubahan dan modifikasi sehingga menjadi khas Melayu, tidak lagi mengacu pada tradisi sastra syair negeri Arab.
 

Unsur-unsur syair di bagi menjadi empat, yaitu: 
  1. Tema yaitu pokok permasalahan.
  2. Perasaan yaitu sikap penyair terhadap pokok permasalahan yang terkadung dalam syair tesebut.
  3. Nada yaitu sikap penyair yang akan di ekpresikan  kepada pembaca.
  4. Amanat Yaitu sesuatu yang menjadi tujuan sang penyair

Ciri-ciri syair:
  1. 1 bait terdiri dari 4 baris
  2. Setiap baris terdiri atas 8 sampaii 12 suku kata. 
  3. Seluruh baris merupakan isi.
  4. Mempunyai rima akhir atau bersajak a-a-a-a.
  5. Bahasa biasanya kiasan
Menurut isinya, syair dibagi menjadi 5 golongan, sebagai berikut: 
  1. Syair panji merupakan syair pelipur lara yang bertema kisah pengembaraan dan peperangan. Selain itu, dalam syair panji pun terdapat unsur kisah percintaan. Syair panji yang terkenal adalah syair Ken Tambunan. Syair Ken Tambunan bercerita tentang kisah percintaan Raden Puspa Kencana yang parasnya seperti bidadari dengan Ken Tambunan.
  2. Syair romatis merupakan Syair Romantis berisi tentang percintaan yang biasanya terdapat pada cerita alipur laram hikayat, maupun cerita rakyat. Contoh syair yang termasuk syair romantis adalah Syair Bidasari, Syair Yatim Nestapa, Syair Abdul Muluk, Syair Sinyor Kosta, dan Syair Tajul Muluk.
  3. Syair kiasan merupakan syair kisah percintaan antara ikan, burung, bunga atau buahbuahan. Syair ini disebut juga syair binatang dan bunga-bungaan. Isinya merupakan sindiran atau kiasan terhadap suatu peristiwa. Misalnya Syair Ikan Terubuk merupakan syair sindiran bagi anak Raja Melaka yang meminang Putri Siak. Contoh syair ini adalah Syair Burung Pungguk, Syair Kumbang dan Melati, Syair Nuri, Syair Nyamuk dan Lalat, Syair Buahbuahan.
  4. Syair sejarah adalah syair yang berdasarkan pada cerita sejarah, seperti peperangan. Misalnya Syair Perang Mengkasar, mengenai perang yang terjadi di Mengkasar tahun 1668-1669; Syair Kaliwungu mengenai perang di Semarang tahun 1763; Syair Perang Palembang mengenai penyerangan Belanda atas Kota Palembang pada tahun 1819-1821
  5. Syair agama merupakan syair yang berisi ajaran agama dan nasihat bijak. Hamzah Fansuri adalah tokoh yang pertama kali menulis syair ini. Contoh syair agama adalah Syair Hamzah Fansuri, Syair Perahu, Syair Dagang, Syair Tabir Mimpi, dan Syair Raksi (syair ramalan kejadian). 

Semoga Bermanfaat :)

Saturday, 13 September 2014

Bunyi Pasal 28A-28J Tentang HAM

PASAL-PASAL TENTANG HAM ( Hak Asasi Manusia )





Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2.  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.